Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Profil PPID MAN 10 Jombang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 10 Jombang bertugas mengelola dan melayani permintaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tugas PPID:
  • Mengelola informasi publik
  • Melayani permintaan informasi
  • Menyediakan informasi yang mudah diakses
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan
Struktur PPID:
Pejabat PPID Utama

Kepala Madrasah
Dra. Farida Priyatna, M.M.

Pejabat PPID Pembantu

Waka HUMAS
Nanik Samaniah, S.Pd.

Kontak PPID:

[email protected]

(0321) 855077

Jl. Raya Utama No. 57, Banjarsari

Senin - Jumat, 07.00 - 15.00 WIB

Daftar Informasi Publik

Berikut adalah daftar informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat di MAN 10 Jombang:

Formulir Permohonan Informasi Publik

Untuk mendapatkan informasi yang tidak tersedia secara umum, Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui formulir di bawah ini.

Persyaratan:
  • Identitas pemohon (KTP/SIM/Paspor)
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Formulir permohonan yang telah diisi
Formulir Permohonan
Prosedur Penanganan Permohonan
  1. Pendaftaran dan verifikasi permohonan (maksimal 3 hari kerja)
  2. Penyusunan jawaban (maksimal 10 hari kerja untuk informasi biasa, 30 hari kerja untuk informasi kompleks)
  3. Penyerahan informasi kepada pemohon