Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Profil PPID MAN 10 Jombang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 10 Jombang bertugas mengelola dan melayani permintaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas PPID:
- Mengelola informasi publik
- Melayani permintaan informasi
- Menyediakan informasi yang mudah diakses
- Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan
Struktur PPID:
Pejabat PPID Utama
Kepala Madrasah
Dra. Farida Priyatna, M.M.
Pejabat PPID Pembantu
Waka HUMAS
Nanik Samaniah, S.Pd.
Kontak PPID:
Daftar Informasi Publik
Berikut adalah daftar informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat di MAN 10 Jombang:
Formulir Permohonan Informasi Publik
Untuk mendapatkan informasi yang tidak tersedia secara umum, Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui formulir di bawah ini.
Persyaratan:
- Identitas pemohon (KTP/SIM/Paspor)
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Formulir permohonan yang telah diisi
Formulir Permohonan
Prosedur Penanganan Permohonan
- Pendaftaran dan verifikasi permohonan (maksimal 3 hari kerja)
- Penyusunan jawaban (maksimal 10 hari kerja untuk informasi biasa, 30 hari kerja untuk informasi kompleks)
- Penyerahan informasi kepada pemohon