Profil Zona Integritas
Tentang Zona Integritas
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
MAN 10 Jombang telah berkomitmen untuk mencapai predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Tujuan Zona Integritas
- Mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas KKN
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Membangun budaya kerja yang profesional dan akuntabel
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014
Struktur Organisasi ZI
Struktur organisasi Zona Integritas MAN 10 Jombang terdiri dari:
- Kepala Sekolah sebagai Pembina
- Wakil Kepala Sekolah sebagai Pengarah
- Tim Kerja ZI yang terdiri dari berbagai unsur
- Agen Perubahan di setiap bidang
Agen Perubahan
Agen Perubahan adalah individu atau kelompok yang memiliki komitmen tinggi untuk mendorong perubahan menuju WBK/WBBM.
Dalam MAN 10 Jombang, Agen Perubahan tersebar di berbagai bidang seperti:
- Kurikulum dan Pembelajaran
- Kesiswaan
- Sarana dan Prasarana
- Humas dan IT
- Kepegawaian
- Keuangan
Roadmap Zona Integritas
Roadmap implementasi Zona Integritas MAN 10 Jombang mencakup:
- Fase Persiapan (2023)
- Fase Implementasi (2024)
- Fase Evaluasi dan Pengukuhan (2025)
Setiap fase memiliki target dan indikator pencapaian yang terukur.