Whistleblowing System & Gratifikasi

Tentang Whistleblowing System

Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang dilakukan secara rahasia untuk mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan MAN 10 Jombang.

Tujuan WBS:
  • Mencegah terjadinya korupsi
  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas
  • Melindungi pelapor dari ancaman
  • Meningkatkan integritas organisasi
Prinsip WBS:
  • Anonimitas pelapor
  • Perlindungan terhadap pelapor
  • Penanganan laporan yang cepat dan tepat
  • Konfidensialitas informasi

Cara Melapor

Ada beberapa cara untuk melaporkan pelanggaran melalui WBS:

Melalui Website
  1. Kunjungi halaman WBS
  2. Isi formulir pelaporan
  3. Upload bukti pendukung (jika ada)
  4. Kirim laporan
Melalui Kotak Saran

Kotak saran anonim tersedia di beberapa lokasi strategis di MAN 10 Jombang.

  • Lobi Utama
  • Ruang Bimbingan Konseling
  • Ruang Tata Usaha
Informasi yang Perlu Dilaporkan:
  • Korupsi atau penyalahgunaan wewenang
  • Kolusi dan nepotisme
  • Pelanggaran kode etik
  • Penyimpangan dalam pelayanan publik
  • Perilaku tidak etis lainnya

Pelaporan Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai.

Jenis Gratifikasi:
  • Uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga
  • Diskon, voucher, tiket perjalanan
  • Hiburan, jamuan makan, minum
  • Hadiah atau bantuan yang berhubungan dengan jabatan
Cara Melaporkan Gratifikasi:
Langkah 1: Segera laporkan penerimaan gratifikasi kepada atasan langsung atau Tim ZI
Langkah 2: Serahkan gratifikasi tersebut kepada Tim ZI untuk diproses
Langkah 3: Tim akan menilai dan melaporkan ke KPK jika diperlukan
Formulir Pelaporan Gratifikasi